Usman bin Affan Ra dan Wakaf Sumur Raumah Beraroma Jannah

wakaf
wakaf
Wakaf
sumber gambar : pixabay

Oleh M. Anwar Djaelani

“Berbisnis“ dengan Allah pasti menguntungkan dan bahkan bisa mengantar ke Jannah. Wakaf Sumur Raumah dari Usman bin Affan Ra yang berumur lebih dari 14 abad adalah bukti. Sumur itu, terus mendatangkan manfaat dan bahkan nilainya “beranak-pinak” hingga kini. Benar, sampai sekarang!

Berkembang Tak Henti
Wakaf -menurut Imam Nawawi- adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan serta mendekatkan diri kepada Allah, sementara benda itu tetap ada padanya (www.rumahwakaf.org, akses 19/10/2018).

Sedangkan di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, disebutkan bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta-benda miliknya) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta-benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dasar hukum Wakaf antara lain ada pada ayat dan Hadits berikut ini: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di Jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki” (QS Al-Baqarah [2]: 261). “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (sumber), yaitu: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya”(HR Muslim). Pada Hadits di atas, sebagian ulama menafsirkan “shadaqah jariyah” sebagai Wakaf.

Lalu, apa hubungan Usman bin Affan Ra dengan keutamaan Wakaf? Nama Usman Ra disebut-sebut di saat kita mengkaji QS Al-Fajr [89]: 27-30. Mari cermati: “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku. Masuklah ke dalam Surga-Ku”.

Dari Asbabun Nuzul, khususnya untuk QS Al-Fajr [89]: 27 yang berbunyi “Hai jiwa yang tenang”, disebutkan –berdasar riwayat Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Buraidah- ayat ini turun berkenaan dengan Hamzah yang Syahid di Perang Uhud.

Sementara, di riwayat lain, Nabi Saw bersabda: “Siapa yang akan membeli Sumur Raumah untuk melepaskan dahaga, mudah-mudahan Allah mengampuni dosanya.” Sumur itu lalu dibeli oleh Usman Ra. Nabi Saw bersabda: “Apakah engkau rela sumur itu dijadikan sumber air minum bagi semua orang?” Usman Ra menyetujuinya dan Allah lalu menurunkan QS Al-Fajr [89]: 27. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abi Hatim dari Juwaibir dari ad-Dlahhak yang bersumber dari Ibnu Abbas Ra.

Sekarang fokus ke Usman Ra dan Sumur Raumah. Diriwayatkan, di Madinah –kala itu- mengalami krisis air bersih. Satu-satunya sumber air adalah Sumur Raumah, milik seorang Yahudi. Penduduk membeli air dari Si Yahudi itu dan itupun harus antri.

Prihatin atas kondisi itu, Rasulullah Saw bersabda: “Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat Surga Allah Ta’ala” (HR Muslim).

Usman Ra-pun bersegera mendatangi Yahudi pemilik sumur. Usman Ra menawar Sumur Raumah dengan harga tinggi. Si Yahudi menolak.

“Andai sumur ini saya jual kepadamu wahai Usman, maka aku tidak memiliki penghasilan yang bisa aku peroleh setiap hari,” kata Si Yahudi.

“Bagaimana kalau aku beli setengahnya saja,” kata Usman Ra.

“Maksudmu, seperti apa,” tanya Si Yahudi.

“Jika engkau setuju maka kita akan memiliki sumur ini bergantian. Satu hari sumur ini milikku, esoknya menjadi milikmu. Kemudian lusa menjadi milikku lagi dan demikian berganti satu-satu hari. Bagaimana,” tawar Usman Ra.

“Saya dapat uang besar dari Usman tanpa harus kehilangan sumur,” demikian pikiran Si Yahudi di dalam hatinya. Akhirnya si Yahudi setuju.

Usman Ra lalu mengumumkan kepada masyarakat, bahwa hari ini Sumur Raumah adalah miliknya dan yang mau mengambil air silakan, gratis. Juga dihimbau, agar mengambil air dalam jumlah yang cukup untuk dua hari karena esok harinya sumur itu kembali menjadi milik Si Yahudi dan hal itu terus berganti-ganti selang sehari.

Esoknya, Si Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli karena penduduk masih memiliki persedian air. Membayangkan hal tersebut akan terus terjadi dan itu sangat merugikan, maka Si Yahudi mendatangi Usman Ra.

“Wahai Usman, belilah setengah lagi sumurku ini dengan harga sama seperti engkau membeli setengahnya kemarin,” kata Si Yahudi.

Usman Ra setuju. Lalu, Sumur Raumah-pun menjadi milik Usman Ra secara penuh. Kemudian Usman Ra mewakafkan Sumur Raumah. Sejak itu Sumur Raumah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk Si Yahudi – pemilik lamanya.

Bagaimana performa ekonomi Usman Ra setelah uang yang dimilikinya keluar dalam jumlah yang sangat banyak untuk membeli sumur dan lalu diwakafkannya? Muhaimin Iqbal di www.hidayatullah.com 15/12/2014, menyebutkan bahwa Allah Maha Kuasa dalam memberikan rezeki kepada hamba-Nya. Usman Ra yang menggratiskan air dari sumurnya, dalam beberapa tahun kemudian menjadi orang yang paling banyak sedekahnya untuk perbekalan di Perang Tabuk. Kala itu, Usman Ra memberi bekal untuk 1/3 pasukan: 950 unta, 50 kuda, dan 1.000 Dinar. Artinya, tindakan Usman Ra sebelumnya, yaitu membeli Sumur Raumah dan kemudian mewakafkannya, tidak mengurangi sedikitpun kemampuannya untuk “memutar” harta yang lain.

Wakaf Usman Ra berupa Sumur Raumah, lalu menumbuhkan pohon-pohon kurma di sekitarnya dan terus bertambah. Wakaf ini dipelihara dengan baik oleh pemerintahan Islam dan sekarang oleh pemerintah Arab Saudi. “Terakhir”, kini telah tumbuh sekitar 1550 pohon kurma. Uang hasil panennya dibagi dua: Setengah untuk anak-anak yatim dan fakir-miskin, sisanya disimpan di rekening atas nama Usman bin Affan Ra dan dipegang oleh Kementerian Wakaf.

Jannah, Indah!
Alhasil, berkaca kepada Usman bin Affan Ra, maka di antara pelajaran penting yang bisa kita dapat: “Ada Wakaf Berbuah Jannah”. Indah. bukan? []

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *